Kurikulum K13 merupakan kurikulum yang sekarang digunakan oleh pendidikan formal secara menyeluruh. Namun, di pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan Kesetaraan, Kurikulum K13 baru benar-benar disosialisasikan dan diterapkan oleh sebagian PKBM di tahun 2019 ini.

Kurikulum K13 di PKBM sebenarnya tidak jauh beda dengan kurikulum K13 di pendidikan formal. Bahkan capaian kompetensi nya terbilang sama dan setara. Oleh karena itu, pembelajaran di pendidikan kesetaraan benar kesetaraannya berdasarkan persamaan SKK dan KKM yang dicapai sesuai tingkatan atau kelasnya.

Jadi dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kesetaraan di PKBM juga memiliki kesetaraan seperti di sekolah formal pada umumnya. Namun yang sangat membedakan ialah adanya fleksibelitas proses penyelenggaraan pembelajaran. Dimana di pendidikan formal, proses pembelajaran sudah secara baku dilaksanakan selama 5 atau 6 Hari dengan jam pelajaran yang telah baku ditentukan. Sedangkan di PKBM dengan adanya fleksibelitas proses pembelajaran dapat melaksanakan proses tersebut dengan menggabungkan pola pembelajaran Tatap Muka Langsung, Tutorial, dan atau Mandiri.

Pola Pembelajaran ini lah yang akhirnya memberikan fleksibelitas sehingga PKBM dapat dengan mudah mengatur jam pembelajarannya dan metode pembelajaran yang digunakan. Sistem pembelajaran ini juga memberikan PKBM kemudahan untuk menyelenggarakan sistem pembelajaran yang dapat menjangkau masyarakat yang tak terfasilitasi dan tak terjangkau oleh pendidikan formal.

Ada beberapa istilah baru dan sistem baru di PKBM, khususnya dengan diterapkannya kurikulum K13 sekarang ini, seperti:

  1. Istilah KELAS, diganti dengan TINGKATAN
  2. Istilah UJIAN SEMESTER, diganti dengan  UJIAN MODUL
  3. Istilah SISWA, diganti dengan WARGA BELAJAR
Beberapa Istilah tersebut membuktikan bahwa dalam penyelenggaraannya, PKBM setara dengan Sekolah Formal pada umumnya, dengan standar proses dan lulusan yang setara dan diakui secara nasional.