Sebagian masyarakat banyak yang tidak mengenal dan bahkan tidak tahu apa itu PKBM? Padahal salah satu lembaga pendidikan ini sangat berperan aktif dalam pengembangan sumber daya manusia (masyarakat) di seluruh Indonesia.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau disingkat PKBM ialah satuan pendidikan non formal (SPNF) yang menyelenggarakan pendidikan jalur non formal, khususnya pendidikan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan keunikan suatu daerah.
Pada umumnya, PKBM menyelenggarakan pendidikan kesetaraan (sekolah Paket ABC) disuatu daerah, yang mana merupakan tempat belajar kembali bagi masyarakat tanpa batasan usia, jarak dan kesibukan. Banyak masyarakat kadang salah arti dengan keberadaan PKBM disekitarnya, yang mana hanya beranggapan bahwa PKBM ialah tempat membuat ijazah paket atau hanya tempat ujian paket. Padahal hal tersebut tidak benar dan salah kaprah, karena sebenarnya PKBM ialah tempat belajar atau pusat pembelajaran bagi masyarakat untuk kembali belajar melalui jalur non formal, program pendidikan kesetaraan.
PKBM ialah pusat pembelajaran bagi pengembangan SDM Masyarakat, salah satunya melalui program pendidikan kesetaraan, yang memberikan kesempatan kembali untuk masyarakat dapat kembali belajar dengan mengesampingkan hal-hal formalitas yang ada di jalur pendidikan formal, seperti batasan usia, dimana di PKBM semua masayarakat dapat belajar sampai usia 60 tahun, kemudian seperti jarak dan kesibukan, yang mana di PKBM, peserta didik dapat belajar sambil bekerja, belajar sambil tetap bisa berumah tangga, belajar sambil berwirausaha, belajar sambil fokus kepada prestasi yang ingin dicapai, belajar sambil menyesuaikan minat dan bakat.
Namun banyak juga masyarakat atau peserta didik yang minder masuk di PKBM, karena menganggap PKBM bukan sekolah, padahal PKBM juga tempat belajar namun melalui jalur pendidikan non formal. Hak dan kewajiban peserta didik di PKBM sebenarnya sama persis dengan peserta didik di sekolah formal, ada kesetaraan dan ada proses belajarnya yang rutin dan terstruktur.
Lulusan di PKBM pun memiliki hak yang sama dengan lulusan di sekolah formal, dimana dapat melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, kemudian mereka juga memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang sama dengan lulusan sekolah pada umumnya, sehingga diakui oleh negara dan setara secara akademik. Oleh karena itu, jangan minder untuk kembali belajar melalui jalur pendidikan non formal, di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harati, di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
0 Komentar